Kesejahteraan Harus Dirasakan di Indonesia, Puan Maharani Dorong Pemerintah Tingkatkan Otsus Papua

- 11 Desember 2020, 21:58 WIB
Kesejahteraan Harus Dirasakan di Indonesia, Puan Maharani Dorong Pemerintah Tingkatkan Otsus Papua.*
Kesejahteraan Harus Dirasakan di Indonesia, Puan Maharani Dorong Pemerintah Tingkatkan Otsus Papua.* /Dok. DPR RI/


PR CIREBON - Kesejahteraan harus dirasakan pada seluruh pembangunan serta masyarakat Indonesia, mengenai tujuan Otsus pada otonomi daerah khusus pada Papua dengan secara menyeluruh,sebagai mana seperti yang diminta oleh Ketua DPR RI Puan

"Pimpinan DPR telah mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi Otsus Papua secara menyeluruh, sehingga tujuan Otsus yaitu percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat dapat dilaksanakan secara efektif," kata Puan dalam pidato di Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Jumat. Seperti yang telah dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news

Puan juga menyarankan agar pemerintah dapat terus membuka dan melakukan komunikasi dengan para tokoh di Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Pastikan Kliennya Akan Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka

Yang mana agar tercipta dan terbangun sebuah Langkah dalam keselarasan pandangan dan sikap dalam menjalankan pembangunan di Papua dan Papua Barat.

Dengan terciptanya sebuah keselarasan maka apa yang di rencanakan dan ingin di bangun dalam meningkatkan kesejahteraan pada sebuah wilayah atau daerah dapat segera terbentuk dan terlaksana.

"Berkaitan dengan pelaksanaan pemantauan Otsus, pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021, DPR RI telah melakukan kunjungan ke Aceh dan Yogyakarta," ujarnya.

Baca Juga: HRS Selalu Mangkir Meski Tersangka, Arteria Dahlan: Jika Kooperatif, Tidak Ada Kejadian Hilang Nyawa

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan Pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Jokowi tanggal 4 Desember 2020 terkait perubahan kedua UU nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dia mengatakan, Surat Presiden tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku, serta akan dibahas pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021 yang akan dimulai pada 10 Januari 2021.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x