Kuasa Hukum Rizieq Shihab Pastikan Kliennya Akan Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka

- 11 Desember 2020, 21:46 WIB
Kuasa hukum HRS, Azis Yanuar memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020.
Kuasa hukum HRS, Azis Yanuar memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 11 Desember 2020. /YouTube


PR CIREBON – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya saat ini datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Baca Juga: HRS Pasti Penuhi Panggilan Jadi Tersangka, Pengacara Rizieq: Sebelum Polisi Repot, Kita Datang

Ia menyatakan tim kuasa hukum Rizieq bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainnya

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan dan sebelum polisi repot-repot datang gitu, kita datang ke sini," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Aziz meluruskan informasi mengenai Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi karena alasan sakit itu tidak benar.

Baca Juga: HRS Selalu Berurusan dengan Hukum, Ruhut Sitompul: Pandang Masalah Rizieq Seperti Anak Gadis

Dirinya menegaskan Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik karena proses pemulihan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

"Saya luruskan Habib Rizieq tidak sakit jadi tidak ada surat sakitnya, itu kan kebohongan kalau misalkan saya bilang sedang sakit dan ada surat sakitnya kan. Makanya kita katakan sedang pemulihan , dokternya mengatakan demikian," ujar Aziz.

Aziz juga mengklaim bahwa sebenarnya Rizieq berencana memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 14 November 2020, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Baca Juga: Polri Akan Bertindak Tegas, Kapolda Metro: Habib Rizieq Akan Kita Tangkap!

Ia juga mengklaim hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan tim penyidik.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

Baca Juga: Ibaratkan Kerumunan Covid-19 dengan Perampokan dan Pembunuhan, Kapolda: Sama-sama Mati

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x