Kesal HRS Tidak Pernah Tanggapi Surat Panggilan, Polda Metro Jaya akan Jemput Paksa Rizieq Shihab

- 11 Desember 2020, 21:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Rachman

PR CIREBON - Habib Rizieq Shihab (HRS) sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka untuk pemeriksaan terkait kasus pelanggraan protokol kesehatan.

Sehingga saat ini Polda Metro Jaya menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap Rizieq Shihab yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 Desember 2020.

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: HRS Selalu Berurusan dengan Hukum, Ruhut Sitompul: Pandang Masalah Rizieq Seperti Anak Gadis

Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya saat ini datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Ulang Tahun, Shopee Undang Stray Kids dan GOT7 Tampil di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale Besok

Aziz menyatakan tim kuasa hukum Rizieq Shihab bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dkirimkan, sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," ujarnya.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq Shihab, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: HRS Selalu Mangkir Meski Tersangka, Arteria Dahlan: Jika Kooperatif, Tidak Ada Kejadian Hilang Nyawa

Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x