Cegah Penyebaran Covid-19, Keuskupan Agung Jakarta Meminta Umat Katolik Tidak Mudik pada Hari Natal

- 13 Desember 2020, 16:14 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Keuskupan Agung Jakarta Meminta Umat Katolik Tidak Mudik pada Hari Natal.*
Cegah Penyebaran Covid-19, Keuskupan Agung Jakarta Meminta Umat Katolik Tidak Mudik pada Hari Natal.* /monicore/pixabay.com


PR CIREBON – Jelang perayaan Natal 2020, Keuskupan Agung Jakarta mengimbau umat Katolik tidak mudik atau berlibur dalam rangka mendukung usaha pemerintah mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Umat Katolik di KAJ diimbau untuk tidak melakukan mudik ataupun berlibur ke tempat yang ramai, demi keamanan dan kenyamanan bersama," kata Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) Rm. V. Adi Prasojo, Pr, melalui keterangan tertulis pada Minggu, 13 Desember, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

KAJ telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 di masa Pandemi Covid-19. Surat Keputusan itu bernomor 7663.3.5.1.2/2020 Keuskupan Agung Jakarta yang diterbitkan pada 12 Desember 2020.

Baca Juga: Belum move-on dari Drama ‘Start-Up’? Ini Daftar Drama yang Pernah di dibintangi Kim Seon Ho

Dalam surat keputusan tersebut, KAJ mengajak umat Katolik menyambut Natal di masa pandemi Covid-19 ini dengan semangat sukacita secara sederhana.

"Marilah kita sebagai putra-putri Allah membangun keluarga Kerajaan Allah dengan mencintai sesama seperti diri sendiri," kata Romo Adi.

Umat Katolik juga diingatkan untuk belajar memahami, menerima dan mencintai situasi pandemi Covid-19 dengan melihat, merasakan, mengalami kasih dan kemuliaan Tuhan.

Baca Juga: Kader Partainya Menang Besar di Sulawesi Utara, Begini Pesan Megawati

"Jaga kebersihan dan kesehatan lahir batin, tetap di rumah dan saling mendoakan dalam perindangan Bunda Maria," kata Romo Adi.

Surat Keputusan KAJ berisi tentang aturan pelaksanaan Ibadah Misa Natal di masa pandemi Covid-19 bagi setiap paroki yang ada di wilayah Jakarta.

Misa dapat dilakukan secara luring bagi paroki yang sudah memenuhi syarat, dengan jumlah jamaah yang hadir diatur sesuai dengan SK dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan natal di Masa Pandemi Covid-19.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x