Jangan Saling Klaim Kemenangan Pilkada 2020, KPU Tegas: Hasil Resmi Tuntas 17 Desember 2020

- 13 Desember 2020, 15:34 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 /pixabay/Thor_Deichmann

PR CIREBON – Pilkada serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember lalu menurut perhitungan cepat yang beredar menunjukan selisih tipis perolehan suara pasangan calon (paslon).

Berdasarkan hasil tersebut, paslon yang bertarung di kontestasi demokrasi daerah ini saling klaim kemenangan.

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) RI, Arief Budiman meminta semua calon kepala daerah diharapkan menunggu pengumuman resmi dari KPU setempat.

“Saya menerima laporan, semua berjalan lancar dan kami harapkan, rekap tingkat kecamatan selesai pada 14 Desember 2020 lusa. Sedangkan rekapitulasi tingkat kabupaten akan tuntas pada 17 Desember 2020,” ujar Arief Budiman, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Minggu, 13 Desember 2020.

 Baca Juga: Soal Habib Rizieq Ditahan, Wamenag: Ikuti Prosesnya, Semoga Kasusnya Selesai dan Mendapat Keadilan

Arief mengatakan setiap Pemilihan Umum, baik Pilkada maupun Pilpres selalu ada hiruk pikuk saat menunggu hasil resmi dari KPU.

"Kompetisi kita kan selalu begitu. Ada hiruk pikuknya," ujar Arief

Namun, Arif mengaskan bahwa meski ada berbagai macam cara untuk melihat hasil rekap perhitungan suara, pada akhirnya yang berhak menetapkan hanyalah KPU.

"Namun selalu saya sampaikan, satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan menetapkan hasil Pemilu maupun pemilihan kepala daerah adalah KPU," sambungnya.

 Baca Juga: Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Shihab Sempat Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x