PR CIREBON – Pilkada serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember lalu menurut perhitungan cepat yang beredar menunjukan selisih tipis perolehan suara pasangan calon (paslon).
Berdasarkan hasil tersebut, paslon yang bertarung di kontestasi demokrasi daerah ini saling klaim kemenangan.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) RI, Arief Budiman meminta semua calon kepala daerah diharapkan menunggu pengumuman resmi dari KPU setempat.
“Saya menerima laporan, semua berjalan lancar dan kami harapkan, rekap tingkat kecamatan selesai pada 14 Desember 2020 lusa. Sedangkan rekapitulasi tingkat kabupaten akan tuntas pada 17 Desember 2020,” ujar Arief Budiman, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Minggu, 13 Desember 2020.
Baca Juga: Soal Habib Rizieq Ditahan, Wamenag: Ikuti Prosesnya, Semoga Kasusnya Selesai dan Mendapat Keadilan
Arief mengatakan setiap Pemilihan Umum, baik Pilkada maupun Pilpres selalu ada hiruk pikuk saat menunggu hasil resmi dari KPU.
"Kompetisi kita kan selalu begitu. Ada hiruk pikuknya," ujar Arief
Namun, Arif mengaskan bahwa meski ada berbagai macam cara untuk melihat hasil rekap perhitungan suara, pada akhirnya yang berhak menetapkan hanyalah KPU.
"Namun selalu saya sampaikan, satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan menetapkan hasil Pemilu maupun pemilihan kepala daerah adalah KPU," sambungnya.
Baca Juga: Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Shihab Sempat Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik