Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Shihab Sempat Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik

- 13 Desember 2020, 15:31 WIB
Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Shihab Sempat Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik, Minggu 13 Desember 2020 dinihari.*
Sebelum Ditahan, Habib Rizieq Shihab Sempat Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik, Minggu 13 Desember 2020 dinihari.* /Antara foto/


PR CIREBON – Kepada Habib Rizieq Shihab, pihak Penyidik Polda Metro Jaya mencecar tersangka pelanggaran protokol kesehatan itu dengan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Dalam proses pemeriksaan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan polisi dari Polda Metro Jaya sempat menunaikan shalat maghrib berjamaah di sela-sela berlangsungnya pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dijalani Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Berhasil Tangkap Buronan Teroris Bom Bali I di Lampung, DPR Apresiasi: Bravo Densus!

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik dari Polda Metro Jaya memperlakukan Rizieq dan kuasa hukumnya secara humanis, salah satunya dengan mengajak Habib Rizieq Shihab untuk menunaikan ibadah shalat maghrib berjamaah.

Ketika melaksanakan shalat maghrib berjamaah tersebut, Habib Rizieq Shihab dipersilahkan menjadi imam shalat dengan makmumnya para penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kuasa hukum Rizieq.

"Penyidik mengajak MRS (Rizieq Shihab) untuk shalat maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro," kata Argo dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Ditahan, Tiga dari Lima Tersangka Lain Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya

Selain humanis, Argo menekankan penyidik juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan ekstra ketat selama pemeriksaan.

Setelah melalui 11 jam pemeriksaan, Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.

Baca Juga: Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI Pasca Bentrok dengan Polisi, Berikut Penjelasan Presiden Jokowi

Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Irjen Pol Argo Yuwono menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Habib Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemik Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Soal Habib Rizieq Ditahan, Wamenag: Ikuti Prosesnya, Semoga Kasusnya Selesai dan Mendapat Keadilan

Selain itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x