Polri: Rekonstruksi Lanjutan FPI vs Polisi Bisa Terjadi, Jika Ada Bukti Baru

- 15 Desember 2020, 18:50 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah), bersama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan), dan Kapolda Metro Jaya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran (kiri), memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Berdasarkan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka yang salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan lima tersang
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah), bersama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan), dan Kapolda Metro Jaya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran (kiri), memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12). Berdasarkan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Kepolisian Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka yang salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan lima tersang /polri.go.id/

PR CIREBON – Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa mereka membuka peluang untuk melakukan rekonstruksi lanjutan terkait kasus bentrok Laskar Front Pembela Islam (FPI) dan polisi yang terjadi di tol Jakarta-Cikampek apabila menemukan peluang-peluang baru dan bukti-bukti baru.

"Apabila ada peluang-peluang baru terkait dengan tambahan-tambahan keterangan informasi saksi maupun bukti-bukti yang lain tentunya tidak menutup kemungkinan bisa dilanjutkan dengan proses rekonstruksi lanjutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru pada Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Karena Pasal Penghasutan, Polisi: Ancaman 6 Tahun Penjara, Jadi Acuan Penyidik

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Komjen Listyo juga menuturkan pihaknya selalu menerima peluang-peluang baru baik itu temuan di lapangan atau pun saksi-saksi.

"Rekonstruksi adalah bagian dari penyidikan. Tentunya terhadap temuan-temuan baru kami akan selalu menerima apabila itu memang berhubungan langsung, apakah itu temuan-temuan di lapangan, apakah itu saksi yang mengetahui langsung. Tentunya akan kami akomodir karena ini bagian dari profesionalisme," ucapnya.

Baca Juga: Kritik Presiden Jokowi, Pakar: Jangan Pindahkan Tanggung Jawab Negara ke Komnas HAM, Bikin Jengkel

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi di empat titik terkait dengan kasus bentrok Laskar Front Pembela Islam (FPI) dan Anggota Kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek.

Setidaknya, ada 58 reka adegan rekonstruksi yang memperlihatkan bagaimana awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x