Habib Rizieq Ditahan Karena Pasal Penghasutan, Polisi: Ancaman 6 Tahun Penjara, Jadi Acuan Penyidik

- 15 Desember 2020, 18:38 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) saat mndatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) saat mndatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) lalu. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

PR CIREBON – Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, diancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang Penghasutan, bukan soal kerumunan massa yang terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Jadi bukan kasus kerumunan Petamburan, tapi kasus Petamburan. Dijerat Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara. Ancaman 6 tahun penjara, jadi itu acuan penyidik melakukan penahanan," tegas Ramadhan kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 15 Desember 2020, yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: ILC Berakhir Pamit, Sejumlah Politisi Ikut Berkomentar, dari Ferdinand Hutahaean hingga Fadli Zon

 Sementara itu, Pasal 160 KUHPidana berisi tentang upaya penghasutan.

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” demikian bunyi pasal tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Sabtu, 12 Desember 2020 lalu. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga: Kritik Presiden Jokowi, Pakar: Jangan Pindahkan Tanggung Jawab Negara ke Komnas HAM, Bikin Jengkel

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri melakukan penahanan 20 hari ke depan.

"MRS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," kata Irjen Argo di Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember dini hari.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x