Banyak Pihak Siap Menjamin Penangguhan Penahanan, Tapi Habib Rizieq Belum Memutuskan

- 15 Desember 2020, 08:56 WIB
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). /ANTARA/Fianda Sjofan Rasaat/
PR CIREBON - Setelah mendapat banyak dukungan dan banyak tawaran untuk menjamin penangguhan penahanan, Habib Rizieq Shihab (HRS) sendiri masih belum memutuskan keputusannya.
 
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar.
 
Aziz mengatakan kliennya belum memutuskan untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
 
 
Aziz menyampaikan bahwa HRS sangat berterima kasih dan menghormati para tokoh yang sudah siap menjadi penjamin penangguhan penahanannya.
 
"Untuk permohonan penangguhan penahanan, HRS (Habib Rizieq Shihab) menghormati pihak-pihak yang bersedia menjamin untuk beliau, akan tetapi HRS belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Aziz, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Senin, 14 Desember 2020.
 
HRS ditahan di Mako Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan secara intensif pada Sabtu, 12 Desember 2020 lalu.
 
 
Pimpinan Ormas FPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan. Ia menjalani penahanan terhitung mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.
 
Penahanan terhadap HRS mendapat banyak tanggapan di masyarakat terutama dari kalangan pendukungnya, ada juga yang mengajukan petisi untuk membebaskannya tanpa syarat.
 
"Tapi kami menghargai jika ada berbagai petisi yang gencar dan masif yang menginginkan bebas tanpa syarat beliau, demi keadilan," kata Aziz.
 
 
Usai penetapan tersangka dan menjalani penahanan, pihak kuasa hukum juga tengah mempersiapkan upaya hukum lainnya lewat pengajuan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Informasi yang beredar kuasa hukum akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Saat ditanya kapan akan mendaftarkan gugatan praperadilan, Aziz belum menjawab dengan pasti hari dan waktunya dan berjanji akan memberi kabar apabila materi praperadilan HRS telah rampung.
 
"Inshaa Allah, masih dirampungkan oleh tim diketuai oleh advokat M Kamil Pasha. Nanti saja kalau sudah beres kita kabari, kalau sudah ada tanda terima pasti dikabarin," kata Aziz.
 
 
HRS dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
 
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ***
 
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x