Pemuda Ancam Pembunuhan Kapolda Metro Jaya, Kini Dijerat Hukuman 6 Tahun Penjara

- 15 Desember 2020, 08:29 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya hadirkan tersangka pembuat dan pengunggah video ancaman terhadap aparat Kepolisian dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.*
Penyidik Polda Metro Jaya hadirkan tersangka pembuat dan pengunggah video ancaman terhadap aparat Kepolisian dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.* //Antara News
PR CIREBON – Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial S lantaran mengunggah ancaman akan membunuh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Pelaku mengunggah foto Kapolda Metro Jaya lengkap dengan pakaian dinasnya dan diberikan tulisan 'dicari orang ini, pembunuh bayaran segera hubungi mujafud fisabililah'," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Selanjutnya, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, tersangka S mengaku motifnya mengunggah ancaman tersebut hanya sekadar iseng.

"Ditanya motifnya tidak ada, hanya iseng saja," ucap Yusri.
 

Kendati demikian, penyidik masih terus mendalami motif tersangka terkait penyebaran ujaran kebencian dan konten provokatif tersebut.

Menurut hasil penyelidikan penyidik, ancaman tersebut dibuat dan diunggah tersangka ke dalam grup Whatsapp 'Kedai Kopi Indonesia'.

Seorang tersangka berinisial S juga diketahui tergabung dalam grup Whatsapp 000Fakta.Berkata dan Media Muslim Indonesia.

Di dalam grup tersebut, tersangka juga kerap mengunggah postingan bersifat provokasi dan hasutan.

"Postingan-postingan ini sifatnya provokasi semua, ini yang kami katakan bahwa ini adalah berita bohong, provokasi, menghasut melalui media sosial," kata Yusri.
 

Atas tindakannya tersebut, tersangka S dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

Selain itu, pemuda berinisial DB alias Muhammad Umar yang mengunggah video berisi ancaman memenggal aparat Kepolisian terkait penahanan terhadap tokoh FPI Rizieq Shihab terancam hukuman enam tahun penjara.

"Tersangka dikenakan Pasal 28 Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.
 

Ketika diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait alasannya mengunggah video tersebut, DB mengaku hanya ikut-ikutan dan merupakan simpatisan Rizieq Shihab.

"Motifnya saat kita tanyakan cuma ikut saja sebagai pendukung, seseorang kemudian mengunggah dengan ponsel ke media sosial. Motifnya nge-fans katanya," ujarnya.

Kombes Pol Yusri Yunus juga mengatakan saat diperiksa oleh polisi kata-kata pertama yang terucap oleh tersangka adalah "saya khilaf" dan "saya minta maaf".***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x