Sebarkan Video Ujaran Kebencian dan Ancaman terhadap Mahfud MD, Empat Pelaku Ditangkap di Jatim

- 13 Desember 2020, 19:12 WIB
Sebarkan Video Ujaran Kebencian dan Ancaman terhadap Mahfud MD, Empat Pelaku Ditangkap di Jatim / DOK Antara.*
Sebarkan Video Ujaran Kebencian dan Ancaman terhadap Mahfud MD, Empat Pelaku Ditangkap di Jatim / DOK Antara.* /


PR CIREBON – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya pada Minggu, 13 Desember 2020.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN. Keempatnya berasal dari Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Juga: Soal Belum Laksanakan pre-order Vaksinasi, PT Bio Farma Beri Penjelasan

"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD di kanal Youtube bernama ‘Amazing Pasuruan’ pada 9 November 2020.

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang ke Pamekasan akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion.

Baca Juga: Ada Pihak yang Ragu dengan Vaksin Covid-19, Luhut: Presiden Siap Disuntik Bersama Rakyat

Selanjutnya ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD melalui grup WhatsApp bernama ‘Front Pembela IB HRS’.

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," katanya.

Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Menjelang 2021, Ekonomi Kaltim Diprediksi Tumbuh 2 Sampai 2,5 Persen

"Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Gidion.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x