Soal Bentrokan Polisi dan FPI, LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban, Hindari Terjadinya Ancaman

- 8 Desember 2020, 06:43 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan lembaganya siap memberikan perlindungan saksi dan korban bentrokan Polisi dan FPI.*/Antara
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan lembaganya siap memberikan perlindungan saksi dan korban bentrokan Polisi dan FPI.*/Antara /



PR CIREBON – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi, yang mengetahui peristiwa bentrok antara polisi dan anggota organisasi kemasyarakatan FPI.

"Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Edwin mengatakan proses hukum yang profesional dan akuntabel hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini. Menurut dia, penegakan hukum atas peristiwa tersebut penting disegerakan untuk menghindari terjadinya opini liar di tengah publik.

Baca Juga: Pasca 10 Kecamatan Terendam, Pemkot Medan Siap Siaga Banjir, Posko Harus Ada di Setiap Kecamatan

Edwin berpandangan, bentrok bersenjata itu terjadi di ruang publik sehingga sangat dimungkinkan adanya saksi yang mengetahui peristiwa dini hari itu, termasuk dari anggota FPI sendiri yang mengaku menjadi korban pada kasus ini.

“Faktor keamanan dan bebas dari ancaman menjadi hal penting bagi mereka untuk berikan keterangan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya terjadi bentrok antara polisi dan anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) di sekitar Pintu Tol Karawang Timur, Jawa Barat pada Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Bongkar Bobrok Israel, Mantan Dubes Arab Saudi: Mereka Merampas Palestina dengan Penjarakan Warganya

Petugas Polda Metro Jaya telah menembak enam orang pengikut Rizieq Shihab itu lantaran disebut melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang melakukan penyelidikan.

"Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia enam orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya.

Fadil menjelaskan kejadian itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tol Jakarta- Cikampek KM 50. Kejadian berawal saat petugas menyelidiki informasi soal pengerahan massa saat dilakukan pemeriksaan terhadap Rizieq di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Berduka Penembakan FPI, Fadli Zon: Semoga Allah SWT Beri Tempat Terbaik, Berjuang di Jalan Kebenaran

"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," jelasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x