Komnas HAM Ambil Alih Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Beri Waktu Kumpulkan Fakta Sebanyak Mungkin

- 15 Desember 2020, 06:43 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. /ANTARA FOTO/M. Ibnu Chazar/hp.

PR CIREBON - Pengamat kepolisian Dr Edi Saputra Hasibuan mengatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan bersikap objektif untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran HAM pada penembakan enam pengawal tokoh Front Pembebasan Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Kami ajak semua pihak untuk hormati apa pun putusan Komnas HAM. Kami yakin setelah memintai keterangan banyak pihak dan melakukan penyelidikan secara rinci di beberapa lokasi, Komnas HAM akan sangat objektif saat memberikan putusan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini meminta semua pihak memberi waktu kepada Komnas HAM agar bisa mengumpulkan fakta sebanyak mungkin.

"Apa pun yang menjadi putusan Komnas HAM, kita jadikan sebagai bahan introspeksi," kata pengajar Universitas Bhayangkara ini.

Baca Juga: Temukan Kejanggalan dalam Rekonstruksi Penembakan FPI, HNW: Komnas HAM akan Menghadirkan Keadilan

Sementara itu, Komnas HAM menyebut permintaan keterangan terkait dengan bentrokan pengikut FPI belum selesai setelah Direktur Utama Jasa Marga dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan keterangan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa pihaknya memiliki kesepakatan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran untuk mendalami peristiwa itu.

"Nanti kami akan mendalami lagi lebih detail satu per satu dari berbagai aspek, termasuk juga nanti barang bukti, tadi sudah disepakati," ujar Ahmad Taufan Damanik.

Terkait keterangan yang diberikan Dirut Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM mengapresiasi pihak-pihak tersebut yang kooperatif dan terbuka menjelaskan peristiwa sesuai dengan perspektif masing-masing.

Baca Juga: Hadapi Puncak Musim Hujan di Tengah Pandemi, BNPB Giat Sosialisasi Waspada Banjir Lewat Medsos

Sebelumnya, Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang dibentuk Komnas HAM sudah meminta keterangan dari FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat.

Selain itu, tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung serta memperdalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x