Komnas HAM Terus Selidiki Penembakan FPI, Mantan Kompolnas: Keputusan Mereka akan Objektif

- 14 Desember 2020, 20:51 WIB
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. /ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

PR CIREBON - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dikatakan akan bersikap objektif dalam memutuskan ada atau tidak pelanggaran HAM pada perkara penembakan enam pengawal Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Kepolisian Dr Edi Saputra Hasibuan, yang juga mengajak untuk menghormati apapun keputusan Komnas HAM.

"Kami ajak semua pihak untuk hormati apapun keputusan Komnas HAM. Kami yakin setelah meminta keterangan banyak pihak dan melaksanakan penyelidikan secara rinci di beberapa lokasi, Komnas HAM akan sangat objektif dalam memberikan keputusan," katanya pada Senin, 14 Desember 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: TNI AD Berduka, Wakasad Wafat di RSPAD, Jayapura Menjadi Tempat Terakhir Letjen Herman Asaribab

Dia juga mengimbau semua pihak untuk memberikan waktu kepada Komnas HAM untuk dapat mengumpulkan fakta sebanyak mungkin.

"Apa pun yang menjadi putusan Komnas HAM, jadikan sebagai bahan introspeksi," kata Mantan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut.

Dia menyebutkan bahwa sebelum dipanggil Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran sudah menyatakan siap untuk bertanggung jawab atas tindakan Kepolisian itu secara hukum.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Diancam Dibunuh, Polisi Berhasil Ringkus Tersangka

Edi menuturkan, Kapolda juga yakin bahwa timnya sudah mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian dan Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian di negara Republik Indonesia.

"Kita tunggu Komnas HAM untuk sampaikan penemuannya," kata pengajar di Universitas Bhayangkara ini menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, tim penyelidik Polda Metro Jaya telah menembak mobil yang dinaiki pengawal Habib Rizieq di KM 50 tol Jakarta-Cikampek sekitar pukul 00.30, yang menyebabkan tewasnya enam pengawal pada Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Kapolri dan Propam Polri Bakal Dipanggil Komisi III DPR, Ingin Diskusi Penembakan Laskar FPI

Polisi menembak karena mereka karena menyerang mobil polisi dengan senjata api dan senjata tajam. Dikutip PikiranRakyatCirebon.com dari Antara.

Komnas HAM turut turun tangan untuk mengusut apakah ada pelanggaran HAM atau tidak dalam perkara tersebut.

Selain memanggil direksi dari PT Jasa Marga sebagai operator jalan tol, Komnas HAM juga memanggil Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Habib Rizieq Masih Mendekam di Rumah Tahanan, Aziz: Belum Diputuskan Penangguhan Penahanan

Keterangan juga sudah diminta oleh pihak Komnas HAM dari FPI, keluarga korban, dan masyarakat.

Komnas HAM juga telah melakukan pemantauan pada lokasi kejadian perkara secara langsung, serta memperdalam penyelidikan di lapangan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x