PR CIREBON Insiden penembakan enam orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) masih terus dikupas dan diusut tuntas kebenarannya.
Tak hanya dari pihak kepolisian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini.
Komnas HAM menyebut permintaan keterangan terkait dengan bentrokan laskar FPI belum selesai setelah Direktur Utama Jasa Marga dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan keterangan.
Baca Juga: Alasan Polri Tidak Memborgol Empat Laskar FPI, Tim yang Diterjunkan Hanya untuk Mengamati
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya memiliki kesepakatan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran untuk mendalami peristiwa itu.
"Nanti kami akan mendalami lagi lebih detail satu per satu dari berbagai aspek, termasuk juga nanti barang bukti, tadi sudah disepakati," ujar Ahmad Taufan Damanik, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Terkait keterangan yang diberikan Dirut Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM mengapresiasi pihak-pihak tersebut yang kooperatif dan terbuka menjelaskan peristiwa sesuai dengan perspektif masing-masing.
Seiring dengan penyelidikan yang masih berjalan, dia mengimbau masyarakat untuk menunggu dan tidak membuat asumsi sendiri hanya dari keterangan yang sepotong-sepotong.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran berjanji akan kooperatif dan terbuka dalam proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM dan menegaskan memiliki kepentingan juga agar peristiwa yang menewaskan enam orang pengikut FPI dapat terang benderang.
"Polda Metro Jaya akan transparan dan memberikan ruang kepada Komnas HAM agar hasil investigasi menjadi akuntabel," ujar Fadil Imran.
Baca Juga: Mengharukan, Isi Surat HRS untuk Keluarga, dari Jangan Khawatir hingga Beri Salam Seluruh Umat
Sebelumnya, Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang dibentuk Komnas HAM sudah meminta keterangan dari FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat.
Selan itu, tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung serta memperdalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). ***