Diperiksa Sebagai Saksi di Polda Jabar, Ridwan Kamil Minta Massa Pendukung HRS Tidak Datangi Polres

- 16 Desember 2020, 14:28 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Rabu 16 Desember 2020.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Rabu 16 Desember 2020. /Remy Suryadie/galamedia
PR CIREBON - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meminta massa Front Pembela Islam (FPI) pendukung Rizieq Shihab untuk menahan diri dengan tidak mendatangi kantor kepolisian resor (polres) setiap wilayah di Indonesia.
 
“Kita ikuti saja karena itu kewenangannya sudah ditarik ke Polri pusat dan sebagainya, kita ikuti, dan yakini bahwa hukumlah yang akan menentukan keadilan secara proposional," ujar Ridwan Kamil di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu 16 Desember 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News. 
 
"Saya imbau kita mengedepankan dialog penyampaian aspirasi secara damai, maka saya imbau seluruh warga untuk menahan diri, serahkan semua ke proses hukum," tambahnya.
 
 
Selain itu, dia mengimbau apabila ada pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya agar disampaikan dengan mengedepankan dialog, guna menjaga kondusifitas di Jawa Barat.
 
Sejauh ini, ada sekitar lima kantor polisi atau polres yang didatangi massa pendukung Rizieq Shihab. Antara lain, Polres Ciamis, Polres Tasikmalaya, Polresta Bandung, Polres Cianjur, dan Polres Garut.
 
Ridwan Kamil mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat, dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus kerumunan Rizieq Shihab pada Jumat 13 November 2020 lalu, di Megamendung, Bogor.
 
 
Dia mengaku diperiksa selama sekitar dua jam untuk melengkapi jawaban kepada penyidik yang sebelumnya telah ia sampaikan pada saat diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat 20 November 2020. 
 
Gubernur Jawa Barat itu hadir ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada pukul 09.11 WIB lalau keluar sekitar pukul 11.00 WIB. 
 
Ridwan Kamil tidak sendiri pada saat yang sama polisi, dia juga memeriksa dua orang yang terkait kasus itu yakni Muchsin Alatas dan Asep Agus Sofyan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x