PR CIREBON - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2021.
Dalam surat edaran THR 2021, perusahaan wajib membayar sesuai dengan perundangan-undangan meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.
Hal itu diungkapkan Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 12 April 2021.
Baca Juga: Jalin Hubungan Cukup Lama dengan Rizki DA, Lesti Kejora Ungkap Penyesalannya: Buang-buang Air Mata
"Saya perlu sampaikan beberapa hal THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut tiba," kata dia, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker Ida Fauziyah meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Boy William Ungkap Rencana Pernikahan dengan Karen Vendela, Sebut Digelar di 3 Kota Tahun Ini
Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan, dialog untuk mencari kesepakatan perlu dilakukan.