Posko THR Sudah Ada di 34 Provinsi, Menaker: Jika Tak Dibayar Sesuai Kesepakatan Akan Dikenakan Sanksi

- 28 April 2021, 14:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah siapkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 di 34 provinsi.*
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah siapkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 di 34 provinsi.* /Instagram.com/@idafauziyahnu

PR CIREBON - Menjelang hari raya Idul Fitri 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyiapkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021.

Adapun Posko THR Keagamaan yang disebutkan Menaker Ida Fauziyah ini telah tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia untuk membantu memenuhi hak pekerja/buruh.

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya," papar Menaker Ida Fauziyah, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Sekretariat Kabinet, 27 April 2021.

Baca Juga: Jalani Wajib Lapor ke-27, Begini Reaksi Gisel Saat Ditanya Kelanjutan Kasus Video Syurnya dengan Nobu

Dibentuknya Posko THR 2021 ini, Ida Fauziyah mengatakan bahwa agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Sehingga Posko THR 2021 ini dibentuk sampai tingkat provinsi dan tidak hanya di pusat.

Maka Ida Fauziyah meminta kepada stiap gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19.

Baca Juga: Film Anime Demon Slayer Raih Rekor Box Office AS Disusul Mortal Kombat , Capai Pendapatan hingga Rp305 Miliar

Perusahaan yang terdampak Covid-19, yaitu yang tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x