“Jadi saat laporan itu dibuat tanggal 12 April, yang bersangkutan langsung kabur ke Cilacap dan Bandung,” ucap Kombes Pol Aloysius.
Tersangka AT diketahui ketika itu langsung kabur dengan alasan ketakutan.
Setelah buron selama satu bulan, akhirnya tersangka AT menyerahkan diri kepada polisi.
Penyerahan diri tersebut dilanjutkan dengan tindakan penggeledahan rumah orang tua pelaku yang merupakan anggota DPRD Bekasi.
Kombes Pol Aloysius menyampaikan dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan beberapa barang bukti.
“Kita amankan barang bukti di antaranya pakaian korban dan juga ada satu lembar akta kelahiran korban di bawah umur,” ujar Kombes Pol Aloysius.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo mengungkapkan bahwa tersangka AT dapat dikenakan ancaman penjara selama 15 tahun apabila terbukti melakukan pemerkosaan di bawah umur.
Untuk lebih lanjut penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait adanya tindakan kriminal lainnya.