Meski Pandemi Hukum Cambuk Aceh Tetap Berlaku, Pelaku Pemerkosaan Anak Dihukum 150 Kali Cambukan

- 27 November 2020, 15:53 WIB
Seorang terpidana pelanggaran syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di depan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi, Kamis (26/11/2020) .
Seorang terpidana pelanggaran syariat Islam saat menjalani hukuman cambuk di depan Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur di Idi, Kamis (26/11/2020) . //Antara/

PR CIREBON - Kejaksaan Negeri Aceh Timur mengeksekusi seorang terpidana pencabulan dan pemerkosaan anak dengan hukuman 150 kali cambuk.

Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur di Idi pada 26 November 2020.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Nanjjar Alavi mengatakan terpidana pencabulan dan pemerkosaan anak yang dihukum 150 kali cambuk yakni M Riki Abdullah (MRA) berusia 21 tahun.

Baca Juga: MUI Angkat Ketum Baru, Ma’ruf Amin Titip Pesan Kepada Pengurus Baru

"Hukuman cambuk sebanyak 150 kali ini merupakan yang pertama di Aceh Timur. Terpidana dituntut 150 kali cambuk dan divonis majelis hakim Mahkamah Syariah juga 150 kali cambuk," kata Ivan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Menurut Ivan, Tuntutan 150 kali cambuk merupakan yang maksimal. Tuntutan maksimal ini untukmemberikan efek jera terhadap terpidana.

"Apalagi terpidana dinyatakan terbukti bersalah dan telah memperkosa terhadap korban yang masih di bawah umur," jelasnya.

Selain , Kejaksaan Negeri Aceh Timur juga mengeksekusi cambuk dua terpidana dalam kasus perzinahan yang sama.

Baca Juga: Agar Mampu Menginspirasi, Kemendikbud Dorong Guru untuk Saling Berbagi Ilmu hingga Pengalaman

Adapaun kedua orang tersebut yaitu Novan Suriadi (NS) dengan hukuman 105 cambuk dan Riza Wahyuni (RW) dengan hukuman 100 kali cambukan.

"Pelaksanaan cambuk berjalan lancar, namun algojo harus berhenti mencambuk terpidana MRA yang merasa sakit. Eksekusi terhadap MRA dilanjutkan setelah dua terpidana lainnya menjalani hukuman," kata Ivan.

Ivan menyebutkan pelaksanaan hukum cambuk di Kabupaten Aceh Timur, biasanya dipusatkan di halam Masjid Agung Darusshalihin Idi.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Mendag Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Namun karena pada saat ini sedang pandemi Covid-19, eksekusi harus dipindahkan ke halaman Kantor Dinas Syariat Islam.

"Pemindahan lokasi eksekusi untuk menghindari kerumunan orang serta untuk menegakkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," ucapnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x