Mantan Anggota DPRD Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ajukan Banding

- 16 April 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /

Awalnya kelima terdakwa itu diduga sebagai pengedar narkoba dalam jaringan antar provinsi, namun setelah di persidangan diketahui fakta bahwa mereka terlibat dalam jaringan Indonesia-Malaysia.

Tidak sampai disitu, penangkapan Doni ini merupakan pengembangan kasus dari salah satu bandar sabu-sabu di Cilacap yakni Mulyadi yang berhasil ditangkap lebih dahulu di Medan.

Baca Juga: Tarik Pasukan AS dari Afghanistan, Presiden AS Joe Biden: ini Saatnya Akhiri Perang Selamanya

Dikutip dari sumber yang sama, Majelis Hakim mengungkapkan, kelima terdakwa yang divonis hukuman mati telah bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah.

Untuk narkoba sendiri merupakan barang yang dapat merusak masa depan generasi muda di Indonesia.

Majelis Hakim memberatkan Doni karena dinilai tidak mampu memberikan contoh yang baik dimana ketika itu posisinya merupakan anggota DPRD Kota Palembang.

Baca Juga: Resep Kofta Ala Chef Norman Ismail, Bakso Pakistan Lezat Bisa untuk Menu Buka Puasa dan Sahur

Perlu diketahui juga, sebelumnya Doni memang pernah terjerat dalam kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman.

Sehingga dalam kasus ini Majelis Hakim menilai Mantan anggota DPRD Kota Palembang itu tidak menjadikan masa hukumannya sebagai pembelajaran.

“Artinya terdakwa (Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meingkatkan kejahatannya,” ucap Majelis Hakim.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x