Mantan Anggota DPRD Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ajukan Banding

- 16 April 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Memakan Pisang pada Malam Hari Bisa Menyebabkan Batuk?

Sementara itu salah satu terdakwa lainnya yang bernama Yati terus-menerus menangis setelah mendengar vonis dari Majelis Hakim.

Tim kuasa hukum kelima terdakwa rencananya akan melakukan banding karena tidak menerima mengenai vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.

Kuasa Hukum terdakwa menerangkan, seharusnya Yati tidak mendapatkan hukuman mati, melainkan hukuman seumur hidup, karena dia hanya berperan sebagai kurir.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x