PR CIREBON- Pada awal tahun 2021 ini masyarakat sempat dikejutkan dengan penangkapan polisi yang terlibat dengan narkoba.
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Majalengka.Pikiran-Rakyat.com, salah satu yang masih hangat adalah kasus Kompol Yuni mantan Kapolsek Astana Anyar itu bersama dengan belasan anggota polisi lainnya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut diperkuat dengan hasil tes urine dari Kompol Yuni yang menunjukan positif memakai narkoba.
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Humas.polri.go.id, perlu diketahui bahwa Propam Polri menyebutkan sanksi bagi personel yang terbukti sebagai pengguna narkoba yakni diberikan pembinaan.
Sementara sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hanya diberikan bagi personel yang terlibat menjadi pengedar.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan hal itu juga telah sesuai dengan Undang-Undang tentang narkotika.
Artinya para pengguna nantinya hanya diproses rehabilitasi dan pembinaan dan diharapkan tidak mengulangi perbuatannya kembali.