Pelaku Penembakan Massal di Masjid Selandia Baru Tempuh Peninjauan Kembali, Sidang Digelar Secara Tertutup

- 14 April 2021, 14:25 WIB
Pelaku penembak massal di Selandia Baru melakukan peninjauan kembali terkait kondisi penjara dan statusnya sebagai
Pelaku penembak massal di Selandia Baru melakukan peninjauan kembali terkait kondisi penjara dan statusnya sebagai /Pixabay.com/Skitterphoto

PR CIREBON - Penembak massal yang menewaskan 51 orang di Selandia Baru pada 2019 telah melancarkan gugatan hukum.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Reuters, pelaku penembak massal di Selandia Baru melakukan peninjauan kembali terkait kondisi penjara dan statusnya sebagai "entitas teroris".

Diketahui sebelumnya, penembak massal di Selandia baru bernama Brenton Tarrant, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus 2019.

Baca Juga: Begini Momen Sedih Abi Amir di Panggung Hafiz Indonesia 2021, saat Peserta Mencari Syekh Ali Jaber

Hukuman ini dijatuhkan atas tindakan pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 lainnya di dua masjid di Christchurch yang ia lakukan pada 15 Maret 2019.

Peristiwa tersebut disebut sebagai penembakan massal terburuk dalam sejarah negara itu.

Tarrant, warga negara Australia, adalah satu-satunya orang di Selandia Baru yang ditetapkan berstatus teroris.

Baca Juga: Kisah Nabi Idris AS Dan Ketauladanannya Dalam Menyampaikan Kebenaran

Peninjauan kembali akan diadakan di Pengadilan Tinggi di Auckland pada hari Kamis 15 April 2021.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x