Polisi Berhasil Bebaskan Anak Kelas 5 SD dari Dunia Tipu-tipu Muncikari Prostitusi Online Michat

- 8 April 2021, 08:45 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, melakukan gelar perkara kasus prostitusi online yang dilakukan muncikari berinisial DF (27 tahun) dengan modus operandi menggunakan aplikasi Michat, dan memakan korban gadis lugu di bawah umur, masih kelas 5 SD, di Mapolres setempat, Rabu 7 April 2021.*
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, melakukan gelar perkara kasus prostitusi online yang dilakukan muncikari berinisial DF (27 tahun) dengan modus operandi menggunakan aplikasi Michat, dan memakan korban gadis lugu di bawah umur, masih kelas 5 SD, di Mapolres setempat, Rabu 7 April 2021.* /PMJ

PR CIREBON — Polisi kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online.

Kali ini, polisi mampu membebaskan gadis belia di bawah umur, masih bersekolah kelas 5 SD, yang menjadi korban dunia tipu-tipu muncikari di kasus prostitusi online.

Korban tersebut berusia 12 tahun nyaris dijerumuskan ke dalam lobang maksiat dunia tipu-tipu kasus prostitusi online.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini 8 April 2021: Shio Tikus Jangan Berharap hingga Kelinci Jangan Buang Waktu

Ia nyaris digundik menjadi pekerja seks komersial (PSK) setelah dijajakan oleh si muncikari berinisial DF (27 tahun).

Dengan segala muslihat jurus dunia tipu-tipu si muncikari DF, perempuan lugu di bawah umur tersebut ditawarkan kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat.

Dalam aksinya, si muncikari DF bersarang lokasi transaksi prostitusi online di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Kamis 8 April 2021: Cancer Jangan Iri Sama Mantan hingga Virgo Cobalah Bangkit

Keterangan resmi tentang kasus ini dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ, sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x