PR CIREBON — Polisi kembali berhasil mengungkap kasus prostitusi online.
Kali ini, polisi mampu membebaskan gadis belia di bawah umur, masih bersekolah kelas 5 SD, yang menjadi korban dunia tipu-tipu muncikari di kasus prostitusi online.
Korban tersebut berusia 12 tahun nyaris dijerumuskan ke dalam lobang maksiat dunia tipu-tipu kasus prostitusi online.
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini 8 April 2021: Shio Tikus Jangan Berharap hingga Kelinci Jangan Buang Waktu
Ia nyaris digundik menjadi pekerja seks komersial (PSK) setelah dijajakan oleh si muncikari berinisial DF (27 tahun).
Dengan segala muslihat jurus dunia tipu-tipu si muncikari DF, perempuan lugu di bawah umur tersebut ditawarkan kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi Michat.
Dalam aksinya, si muncikari DF bersarang lokasi transaksi prostitusi online di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Keterangan resmi tentang kasus ini dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ, sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.