Mantan Anggota DPRD Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ajukan Banding

- 16 April 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi hukuman mati.
Ilustrasi hukuman mati. /

PR CIREBON- Kasus narkoba di Indonesia sampai saat ini masih menjadi salah satu bisnis yang merajalela.

Sasaran pasarnya tidak hanya kalangan artis, mulai dari anak sekolah bahkan sampai aparatur sipil negara, dan anggota DPRD.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara, mantan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan, Doni bersama dengan empat terdakwa yang terlibat dalam pengedaran narkoba divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Palembang.

Baca Juga: Tingkatkan Mood Secara Instan, Simak 3 Kebiasaan Penting yang Wajib Dilakukan Setiap Hari!

Vonis hukuman mati ini diberikan karena Doni dan empat terdakwa lainnya terlibat langsung dalam pengedaran narkoba lintas negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Indah Kumala Dewi mengungkapkan bahwa kelima terdakwa tersebut terbukti memiliki empat kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 21.000 butir pil ekstasi.

Dalam kasus ini, JPU berpendapat kalau kelimanya telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

Baca Juga: Genap 31 Tahun, Nia Ramadhani Dapat Kejutan dan Kado Pajamas Cantik hingga Cincin Emas dari Anak-anaknya

Berdasarkan pelanggaran terhadap pasal tersebut maka dipastikan tidak ada yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x