Waduh, Pelaku Peretasan Database Kejagung Ternyata Anak di Bawah Umur

- 20 Februari 2021, 06:00 WIB
Pelaku yang diduga melakukan peretasan database Kejagung RI masih berstatus pelajar di bawah umur pula masih berusia 16 tahun.*
Pelaku yang diduga melakukan peretasan database Kejagung RI masih berstatus pelajar di bawah umur pula masih berusia 16 tahun.* /Pixabay/Mohamed Hassan

PR CIREBON - Pada Kamis 18 Februari 2021, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengumumkan database pegawai Kejaksaan RI beredar di salah satu situs forum hacker.

Hari ini Jumat 19 Februari 2021, pihak Kejagung kembali mengumumkan bahwa permasalahan tersebut disebabkan adanya oknum yang meretas database milik instansinya.

Ternyata mengejutkan, pelaku yang diduga melakukan peretasan database Kejagung tersebut masih berstatus pelajar, di bawah umur pula masih berusia 16 tahun.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Jumlah Tersangka Kasus Asabri Bertambah, Mardani Ali Sera: Harus Dibongkar hingga Ke Akarnya

Si pelaku peretasan database Kejagung itu berinisial MFW, berasal dari Sumatera Selatan.

Terungkapnya pelaku peretas databese Kejagung tersebut, setelah Pusdaskrimti Kejaksaan Agung terus berkomunikasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kemarin 18 Februari 2021, sebagai antisipasi pencegahan pihak Kejagung sudah meminta para pengguna aplikasi di internal Kejaksaan untuk melakukan penggantian password.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Lanjutkan dengan Pemanggilan Saksi

"Kejaksaan RI melalui Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) sudah melakukan langkah antisipatif dengan mengimbau pengguna untuk mengganti password agar tidak terjadi penyalahgunaan aplikasi," kata Leonard, sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x