PR CIREBON - Insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Penyidik Bareskrim Polri akan mengusut tiga tersangka baru dalam kebakaran di gedung induk Kejaksaan Agung. Rencananya tiga orang akan diperiksa hari ini, Kamis 19 November 2020.
“Hari Kamis (ini) tim penyidik gabungan memeriksa tersangka (di luar klaster pekerja),” kata Brigjen Ferdy Sambo, pada kamis 19 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, ketiga tersangka baru itu tidak termasuk sebagai tersangka buruh. Mereka termasuk MD (Peminjam Bendera PT APM), JM (Konsultan Pengadaan ACP 2019) dan IS (PPK 2019).
Baca Juga: Imbas Lurah Petamburan Positif Covid-19, 55 Orang akan Dilakukan Tracing
Sambo mengatakan, proses pemeriksaan akan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebelum diperiksa, ketiga tersangka akan menjalani serangkaian prosedur medis yang disiapkan Badan Reserse Kriminal Polri.
“Sebelum dilakukan pemeriksaan, para tersangka menjalani prosedur Protokol Kesehatan (Covid-19),” katanya.
Tersangka adalah lima pekerja bangunan berinisial T, H, S, K, IS, dan seorang mandor berinisial AMU. Selain karyawan, dua tersangka lainnya yakni Pejabat Kebijakan Kejaksaan (PPK) Kejagung berinisial NH, dan Direktur Utama PT APM berinisial R.
Baca Juga: Rekor Global, Kematian Harian Akibat Covid-19 Mencapai Hampir 11 Ribu Jiwa
Sebelumnya, Bareskrim Polri dikabarkan telah mengumumkan tersangka kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, polisi mengidentifikasi 8 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai unsur dan latar belakang profesional yang berbeda-beda.***