Bahas RUU PDP Adopsi GDPR Eropa, Kepemilikan Akun Medsos Di bawah 17 Tahun Wajib Libatkan Orang Tua

- 19 November 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi HP. /Pixabay
Ilustrasi HP. /Pixabay /
PR CIREBON - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menyatakan terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.
 
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan usulan tersebut tertulis dalam Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP).
 
"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat," kata Samuel saat diskusi virtual, Kamis 19 Novemeber 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
 
Dalam RUU PDP, jika anak di bawah usia 17 tahun membuka akun media sosial, maka harus melalui mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua.
 
Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.
 
Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital.
 
Dia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.
 
 
"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," kata Semuel.
 
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.
 
Mengenai perlakuan data milik anak di bawah usia 17 tahun dalam RUU PDP, kata Samuel, data akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif. 
 
Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).
 
 
Semuel mengajak partisipasi dari orang tua untuk melindungi data pribadi, meski pun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak.
 
Semuel menyarankan sebaiknya anak yang belum cukup usia tidak dibuatkan akun media sosial karena di ruang digital, ia akan berinteraksi dengan orang-orang yang usianya terpaut jauh.
 
Ketika anak sudah cukup batasan usia untuk membuka akun media sosial, Semuel menyarankan teman pertama yang ada di media sosial adalah orang tua.
 
RUU PDP kini masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ditargetkan selesai dalam tahun ini. Jika pun tidak bisa tahun ini, RUU PDP ditargetkan selesai awal 2021.
 
 
Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. 
 
GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital. Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x