RUU PDP dalam Pembahasan, Usulan Batasan Usia Penggunaan Medsos adalah 17 Tahun

- 19 November 2020, 14:59 WIB
Ilustrasi medsos | Hati-hati dalam menggunakan medsos
Ilustrasi medsos | Hati-hati dalam menggunakan medsos /Pixabay

PR CIREBON – Selain Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), DPR juga sedang melakukan  pembahasan RUU PDP, atau Rancangan Undang-Undang Data Pribadi.

Pembahasan RUU ini dilakukan DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam RUU tersebut, terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orang tua. Orang tua harus terlibat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat diskusi virtual ‘Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi’ pada Kamis, 19 November.

Baca Juga: Bahas RUU PDP Adopsi GDPR Eropa, Kepemilikan Akun Medsos Di bawah 17 Tahun Wajib Libatkan Orang Tua

Undang-undang tersebut akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orang tua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial. Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital. Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua.

Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital. Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.

Baca Juga: Dr. Andrianto, Ketua Tim PB IDI Meninggal Setelah 15 Hari Dirawat Akibat Terpapar Covid-19

"Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri," kata Semuel, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x