Selundupkan 300 Karton Rokok Kretek, Dua Pria Indonesia Ditangkap di Singapura

- 19 November 2020, 14:12 WIB
Rokok yang diselundupkan WNI ke Singapura
Rokok yang diselundupkan WNI ke Singapura //Channel News Asia

PR CIREBON - Dua pria Indonesia didakwa masuk secara tidak sah ke Singapura pada Rabu, 18 November, kata Kepolisian Singapura dalam rilis pers.

Kedua pria itu ditangkap setelah mendapat informasi pada hari Senin dari kontraktor Dewan Taman Nasional (NParks), yang melihat seorang pria berperilaku mencurigakan sebelum memasuki kawasan hutan dekat Pusat Pameran Changi, kata polisi.

Petugas dari Polisi Penjaga Pantai, Divisi Polisi Bedok dan Kontingen Gurkha melakukan pencarian dan menangkap kedua pria tersebut dalam waktu dua jam setelah menerima informasi.

Baca Juga: Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Jika Melanggar Protokol Kesehatan, Bagaimana Anies Baswedan ?

Enam kotak berisi 300 karton rokok kretek bayar, satu mesin tempel dan satu kapal fiberglass juga disita. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Channel News Asia.

Kedua pria itu didakwa di pengadilan pada hari Rabu karena masuk secara tidak sah ke Singapura, dan diserahkan ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut. Bea Cukai Singapura juga akan menyelidiki mereka atas kepemilikan rokok bebas bea.

“Ini adalah salah satu contoh yang baik dari seorang anggota masyarakat yang bekerja sama dengan polisi, untuk menjaga perbatasan perairan dan laut kita dari kejahatan dan ancaman keamanan,” kata Komandan Penjaga Pantai, Asisten Komisaris Polisi Cheang Keng Keong.

Baca Juga: 9 Desember 2020 akan Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional, KPU: Biar Hadir Pemungutan Suara Pilkada

Jika terbukti bersalah, kedua pria itu bisa dipenjara hingga enam bulan dan minimal tiga cambukan karena masuk secara ilegal. Untuk memiliki barang-barang yang belum dibayar, mereka dapat didenda hingga 40 kali lipat jumlah bea dan menghindari GST, hingga enam tahun penjara, atau keduanya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x