9 Desember 2020 akan Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional, KPU: Biar Hadir Pemungutan Suara Pilkada

- 19 November 2020, 13:32 WIB
Pilkada serentak 9 Desember 2020
Pilkada serentak 9 Desember 2020 /Kpu/
PR CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut akan menjadikan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional.
 
KPU menerangkan kebijakan ini akan diperkuat dengan keputusan presiden (Keppres) Joko Widodo. 
 
KPU memastikan karena libur nasional maka seluruh daerah di Indonesia akan menikmati libur, tidak hanya untuk daerah yang mengadakan Pilkada.
 
"Nanti akan diterbitkan keppres tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada," ungkap Komisioner KPU, Hasyim Ashari, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Rabu, 18 November 2020.
 
 
Menurut Hasyim, penetapan hari libur serupa juga dilakukan pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Tujuannya agar pemilih mau datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember mendatang.
 
"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember," ujarnya.
 
Penetapan hari libur ini juga sebagai upaya dari pemerintah pusat untuk mendukung dan menyukseskan jalannya Pilkada Serentak yang digelar disejumlah daerah.
 
Sebagai informasi, Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Ada 270 daerah yang bakal menyelenggarakan pilkada tahun ini.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x