94 Kasus Pelanggaran Pilkada 2020 Kejagung Diproses, Sulawesi Selatan Terbanyak Melanggar

- 11 Desember 2020, 20:00 WIB
Kantor Kejaksaan Agung RI.
Kantor Kejaksaan Agung RI. /Infopublik. /

PR CIREBON - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memroses 94 kasus pelanggaran Pilkada 2020 dari seluruh Indonesia. Berdasarkan temuan tersebut, pelanggaran terbanyak terjadi di Sulawesi Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Korps Adhyaksa bersama Badan Pengawas Pemilu dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berkomitmen untuk mengawal sekaligus menyukseskan Pilkada 2020.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada di urutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran pilkada. Model kasusnya pun beragam,” kata Leonard, Jumat 11 Desember 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Diduga Melanggar Peraturan, Dua TPS di Indramayu Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Dalam prosesnya, sebelum gelaran dimulai, Kejagung menemukan puluhan pelanggaran di penjuru wilayah Tanah Air. Bahkan sampai Jumat 11 Desember 2020 sore ini, Kejaksaan memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi di Tanah Air.

Dia mencontohkan, di Kabupaten Pangkep, ada seorang pegawai negeri sipil (ASN) yang diduga tidak netral karena mengunggah foto salah satu pasangan calon (paslon). Foto tersebut juga disertai dengan pesan agar warga tidak lupa memilih calon kepala daerah yang bersangkutan.

Kejaksaan Maluku Utara telah memproses delapan kasus. Di Kabupaten Halmahera Utara, Sumatera Utara, Anggota DPR Achmad Hatari, yang kebetulan sedang reses, diberitakan karena telah menghadirkan wakil pasangan calon. Ia pun berfoto bersama dengan gestur jari ke arah sang calon.

Baca Juga: Kenali Beda Jenis Kipas, Beda Juga Fungsinya

Pelanggaran tersebut ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan 6 perkara. Seperti Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sembari mengenakan kaos paslon nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye.

Kejati lain pun yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada antara lain Maluku (6), Jawa Barat (5), Papua (5), Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), dan Sulawesi Utara (4).

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x