Diduga Melanggar Peraturan, Dua TPS di Indramayu Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

- 11 Desember 2020, 18:50 WIB
Diduga Melanggar, Dua TPS di Indramayu Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang, Foto Ilustrasi Pilkada / Dok Antara.*
Diduga Melanggar, Dua TPS di Indramayu Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang, Foto Ilustrasi Pilkada / Dok Antara.* /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww


PR CIREBON - Pesta Pilkada 2020 telah rampung, namun dalam penghitungan suara yang dilakukan ada beberapa TPS diduga melakukan pelanggaran dalam pemungutan suara sehingga harus dilakukan penghitungan ulang.

Seperti halnya yang terdapat pada Dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang mana terdapat dugaan pelanggaran dalam melakukan pemungutan suara dan bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Dua TPS yang akan melakukan pemungutan ulang suara dalam pemilihan Kepala Daerah adalah TPS 7 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg dan TPS 1 Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, hal tersebut dikatakan oleh anggota KPU Jawa Barat Idham Kholik.

Baca Juga: Jusuf Kalla Kunjungi Wapres Ma’ruf Amin, Bahas Apa Aja?

"Proses PSU itu menyesuaikan dengan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 8 Tahun 2018. Nanti KPPS (petugas TPS) yang menentukan (kapan pelaksanaannya)," kata Idham di Bandung, Jawa Barat, Jumat. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news

Sebuah kesalahan pada kedua TPS tersebut adalah anggota KPPS mencoblos lebih dari satu surat suara, dan bahkan adanya warga luar kabupaten Indramayu uang juga ikut mencoblos salah pemilihan tersebut. Oleh karena itu kedua hal tersebut masuk kedalam dugaan pelanggaran dalam pemungutan suara.

"Sudah ditetapkan dua TPS itu bakal menggelar PSU," ujarnya.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Ormas Manapun Berupaya Merusak Tenun Kebinekaan Indonesia

Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terdapat empat pasangan calon, yakni Muhammad Sholihin-Ratnawati dengan nomor urut 01, Toto Sucartono-Deis Handika dengan nomor urut 02, Daniel Mutaqien-Taufik Hidayat dengan nomor urut 03, dan Nina Agustina-Lucky Hakim dengan nomor urut 04.

Setelah 2 hari sejak pemungutan suara selesai, Rabu 9 Desember 2020, pasangan Nina Agustina-Lucky Hakim mengungguli sementara tiga pasangan calon lainnya dengan perolehan 36,6 persen suara berdasarkan rekapitulasi elektronik di laman KPU.

Suara yang masuk ke rekapitulasi elektronik itu sejauh ini mencapai 58 persen atau 1.909 dari 3.286 TPS telah mengunggah hasil perhitungan suara ke laman KPU tersebut.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah