Berkas Perkara Kasus Petinggi KAMI Sudah Lengkap, Polri Sebut akan Segera Jalani Sidang

- 11 Desember 2020, 17:57 WIB
Salah satu petinggi KAMI, Jumhur Hidayat,  Berkas Perkara Kasus Petinggi KAMI Sudah Lengkap, Polri Sebut Mereka akan Segera Jalani Sidang, DOK PMJ News
Salah satu petinggi KAMI, Jumhur Hidayat, Berkas Perkara Kasus Petinggi KAMI Sudah Lengkap, Polri Sebut Mereka akan Segera Jalani Sidang, DOK PMJ News /


PR CIREBON – Kasus yang menjerat petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, terus berlanjut. Kelompok tersebut diduga melakukan penghasutan demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut berkas perkara Jumhur Hidayat sudah dinyatakan lengkap atau p-21 oleh pihak kejaksaan. Sehingga dalam waktu dekat mereka akan segera menjalani sidang.

"Jumhur Hidayat sudah P-21 dinyatakan lengkap pada 24 November 2020, dan tahap kedua sudah dilakukan kemarin 10 Desember 2020," ujar Argo Yuwono di Mabes Polri pada Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Pemimpin Pesantren di Lebak Ajak Warga Taati Protokol Kesehatan

Kemudian untuk tersangka Syahganda Nainggolan, Argo menuturkan berkas perkaranya sudah dinyatakan P21. Polri juga sudah melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.

"Syahganda sudah P21 pada 20 November 2020 dan sudah pemberkasan tahap dua pada tanggal 3 Desember," ujarnya.

Sementara itu, untuk tersangka Deddy Wahyudi berkasnya sempat dikembalikan oleh Kejaksaan. Pihak kepolisian kemudian mengirimkan berkas tersebut pada 30 November 2020.

Baca Juga: 1,2 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Siap Disebar di Indonesia, Pemerintah Siapkan Dua Skema Vaksinasi

"Deddy Wahyudi berkas dikembalikan karena P19 dan sudah kita kirim kembali Pada 30 November. Sedangkan Kingkin Anida sudah P21 pada tanggal 18 November dan sudah tahap dua pada 24 November 2020," ungkapnya.

Lebih lanjut Argo menjelaskan, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 45 a ayat 2, Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2012 tentang Perubahan UU ITE lalu Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan ITE.

"Ada juga kita kenakan Pasal 310 atau 311 KUHP ada Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU tahun 1946," jelasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x