Kapolda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Ormas Manapun Berupaya Merusak Tenun Kebinekaan Indonesia

- 11 Desember 2020, 18:07 WIB
Kapolda Metro Jaya (tengah), Menyatakan Ormas Manapun Berupaya Merobek-robek ke-Bhinnekaan, Akan Kami Tindak Tegas.*
Kapolda Metro Jaya (tengah), Menyatakan Ormas Manapun Berupaya Merobek-robek ke-Bhinnekaan, Akan Kami Tindak Tegas.* /Humas Polri/



PR CIREBON – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam keterangannya mengatakan akan menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok yang merusak tenun kebinekaan dengan melakukan tindak pidana seperti ujaran kebencian, berita bohong, dan hasutan.

"Tindak pidana ini selain dapat merusak rasa nyaman masyarakat juga dapat merobek-robek kebinekaan kita, karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama. Tidak boleh! Negara ini dibangun dari kebinekaan," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Ia menuturkan bahwa salah satu tugas Kapolda adalah menjaga ketertiban dan keteraturan sosial di masyarakat dengan menindak tegas ormas maupun kelompok tersebut.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Petinggi KAMI Sudah Lengkap, Polri Sebut akan Segera Jalani Sidang

"Adalah tugas Kapolda untuk menjamin yang namanya ketertiban dan keteraturan sosial tersebut, social order, supaya masyarakat bukan hanya merasa aman tapi dia juga merasa nyaman," tambahnya.

Selanjutnya, dirinya menjelaskan salah satu efek positif dari ditertibkannya kelompok maupun ormas tersebut adalah pulihnya iklim investasi yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Agar iklim investasi ini bisa hidup, economic development need law and order, jadi pembangunan ekonomi ini butuh kepastian hukum dan butuh keteraturan, butuh ketertiban supaya investasi bisa datang. Jadi hukum harus ditegakkan," ujarnya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Pemimpin Pesantren di Lebak Ajak Warga Taati Protokol Kesehatan

Fadil menegaskan tidak boleh ada organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok yang boleh menempatkan dirinya di atas negara.

"Tidak ada satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara, apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana," kata Fadil di Polda Metro Jaya.

"Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, melakukan penghasutan, menyebarkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," tambahnya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Pemimpin Pesantren di Lebak Ajak Warga Taati Protokol Kesehatan

Dia mengatakan ormas yang bertingkah seperti preman tersebut harus ditindak tegas karena selain membuat masyarakat tidak nyaman, hal itu juga akan merobek tenun kebinekaan yang menjadi dasar.

"Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun, maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial, kita butuh ketertiban sosial," tambahnya.

Ia juga menegaskan tidak ada pilihan lain selain penegakan hukum terhadap ormas maupun kelompok yang melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga: Gelombang Tiga Covid-19 Muncul di Berbagai Klaster, Korsel Ubah Kontainer Menjadi Bangsal Sementara

"Jadi saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Tidak ada gigi mundur, ini harus kita selesaikan," sambungnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x