Kejagung Pastikan Jumlah Tersangka Kasus Asabri Bertambah, Mardani Ali Sera: Harus Dibongkar hingga Ke Akarnya

- 8 Februari 2021, 19:28 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengomentari perihal kasus Asabri.*
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengomentari perihal kasus Asabri.* /Fraksi PKS

PR CIREBON - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan tanggapan terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan “menyikat” pihak-pihak yang melindungi tersangka kasus korupsi Asabri.

Dalam cuitan yang diunggah melalui akun media sosial Twitter pribadi-nya, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa kasus korupsi yang terjadi di Asabri harus diusut hingga ke akarnya, karena kerugiannya sangat besar terhadap negara.

Harus dibongkar hingga ke akarnya. Kasus seperti Asabri maupun Jiwasraya kerugiannya amat besar dan bahkan lebih besar dari kasus-kasus yang ditangani oleh KPK,” ciut Mardani Ali Sera, seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari cuitan Twitter @MardaniAliSera pada Senin 8 Februari 2021.

Baca Juga: Tanggapi SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah, Abdul Mu’ti: Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selain itu, Mardani Ali Sera juga mengungkapkan bahwa potensi kerugian atas kasus korupsi Asabri mencapai Rp22 triliun.

“Untuk Asabri potensi kerugian mencapai 22 Triliun. Angka yang besar, jangan sia-siakan kepercayaan dan uang rakyat,” katanya.

Tak lupa, Mardani Ali Sera pun mengatakan menuturkan bahwa kasus ini harus dijadikan sebagai dasar evaluasi secara menyeluruh untuk perusahaan BUMN baik perbankan maupun asuransi.

Baca Juga: Elektabilitas Capres Gubernur Jateng Tertinggi, Ferdinand Hutahaean Berandai Sosok Ini Jadi Pasangan Ganjar

“Jadikan kasus ini sebagai dasar evaluasi menyeluruh untuk perusahaan BUMN perbankan maupun asuransi,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x