Beredar Video Pengakuan Eks Simpatisan FPI Terkait Baiat, Muannas Alaidid: Semua yang Hadir Dapat Ditangkap

- 8 Februari 2021, 17:25 WIB
CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. /twitter.com/@muannas_alaidid


PR CIREBON- Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menanggapi perihal sebuah video yang berisi tentang pengakuan terkait adanya pembaiatan yang dilakukan terhadap simpatisan Front Pembela Islam (FPI).

Melalui cuitan yang diunggah dalam akun Twitter pribadinya, Muannas Alaidid mengatakan bahwa sejak ISIS dinyatakan sebagai organisasi terlarang pada tahun 2014, maka pertemuan terkait adanya pembaiatan ISIS tidak dibolehkan.

Sejak ISIS Tahun 2014 dinyatakan terlarang, maka pertemuan adanya Baiat ISIS Tahun 2015 itu TIDAK BOLEH,” cuit Muannas Alaidid, Minggu, 7 Februari 2021, seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twiitter @muannas_alaidid.

Baca Juga: Sultan Sejak Lahir, Nagita Slavina Pakai Setelan Outfit Harga Rp28 Juta Saat Jalani Pemotretan

Dalam unggahannya itu, Muannas Alaidid pun menambahkan bahwa tidak adanya pemberitahuan atas kegiatan tersebut kepada pihak berwajib, maka semua pelaku yang hadir dalam kegiatan itu dapat ditangkap.

Dengan tuduhan pasal 13 c UU Terorisme, karena menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme.

Apalagi tidak memberitahukan ada kegiatan tersebut kepada pihak berwajib, semua pelaku yang hadir dapat ditangkap atas tuduhan ‘menyembunyikan informasi tindak pidana terorisme’ (Pasal 13 c UU Terorisme),” pungkasnya.

Cuitan Muannas Alaidid.*/
Cuitan Muannas Alaidid.*/ Twitter.com/@muannas-alaidid

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Siaga Potensi Banjir untuk Daerah Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah

Hal itu diungkapkan oleh Muannas Alaidid sebagai bentuk tanggapan atas beredarnya sebuah video pengakuan dari seorang mantan simpatisan FPI yang mengaku dibaiat pada tahun 2015.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x