Ketua Komisi II DPR Sebut Semua Fraksi Setuju Tak Lanjut Bahas RUU Pemilu, Demokrat: Tidak Benar

- 11 Februari 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi Rapat Sidang DPR
Ilustrasi Rapat Sidang DPR /Antara/M Agung Rajasa

Baca Juga: Studi Terbaru Sebut Minum Setidaknya Satu Cangkir Kopi Bantu Kurangi Risiko Gagal Jantung

"Tidak benar FPD menyetujui untuk tidak membahas revisi UU Pemilu. Sesuai dengan arahan Ketua umum DPP Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat bahwa Revisi UU Pemilu adalah harga mati, dan kami akan terus memperjuangkan itu di parlemen," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Pernyataan yang dibantah Fraksi Demokrat tersebut sebelumnya dikatakan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu)," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu, 10 Februari 2021 kemarin.

Doli mengatakan, Pimpinan Komisi II DPR akan menyampaikan keputusan Komisi II DPR tersebut kepada Pimpinan DPR dan nanti akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dia menjelaskan terkait wacana mengeluarkan RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, keputusan tersebut diambil melalui rapat Baleg DPR.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Kampus Mengajar, Nadiem Makarim: Saya Tantang Kalian!

Anwar mengatakan, RUU Pemilu merupakan inisiatif Komisi II DPR dan mekanisme pengundangannya harus ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

Namun, kalau ada salah satu pihak tidak sepakat maka tidak akan terjadi pembahasan dan tidak terbentuk sebuah UU.

"Sebagai usulan inisiatif DPR tentu bulat oleh semua fraksi dan kalau ada satu fraksi saja yang tidak setuju atau berubah pandangannya, saya kira itu (RUU Pemilu) harus dibicarakan ulang," katanya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x