Ketua Komisi II DPR Sebut Semua Fraksi Setuju Tak Lanjut Bahas RUU Pemilu, Demokrat: Tidak Benar

- 11 Februari 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi Rapat Sidang DPR
Ilustrasi Rapat Sidang DPR /Antara/M Agung Rajasa

PR CIREBON – RUU Pemilu yang menjadi polemik di DPR dipenuhi oleh perbedaan pendapat dari masing-masing partai, hingga akhirnya diputuskan untuk tidak dibahas lagi atas persetujuan semua fraksi.

Terkait hal itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid membantah klaim Pimpinan Komisi II DPR soal RUU Pemilu.

Ia mengatakan, tidak semua fraksi, termasuk Fraksi Demokrat, ikut menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu.

Baca Juga: Kabar Gembira! Borongdong.id Resmi Diluncrukan Ridwan Kamil, UMKM Silakan Mendaftar

"Bagi kami, pemberitaan yang mengutip pernyataan Ketua Komisi II DPR (Ahmad Doli Kurnia) yang seolah-olah seluruh Kapoksi dalam Komisi II telah menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan terkait RUU Pemilu adalah hal yang tidak benar," kata Anwar saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 11 Februari 2021.

Menurutnya, Partai Demokrat tetap pada sikap yang sama sejak awal, yakni mendukung revisi UU Pemilu dan normalisasi Pilkada 2022 dan 2023.

Dia menegaskan, Fraksi Demokrat menyampaikan keharusan untuk melakukan revisi UU Pemilu dan menggelar pemilu reguler 2022-2023 termasuk mendukung agar digelarnya pemilu reguler di Provinsi Aceh.

Anwar mengatakan, apabila revisi UU Pemilu tidak dilanjutkan itu artinya telah mengabaikan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Ada pula aspirasi para akademisi, pemerhati pemilu, dan survei yang menyampaikan urgensi revisi UU Pemilu karena berhubungan dengan kerumitan dan beban penyelenggara.

Baca Juga: Studi Terbaru Sebut Minum Setidaknya Satu Cangkir Kopi Bantu Kurangi Risiko Gagal Jantung

"Tidak benar FPD menyetujui untuk tidak membahas revisi UU Pemilu. Sesuai dengan arahan Ketua umum DPP Demokrat dan Ketua Fraksi Partai Demokrat bahwa Revisi UU Pemilu adalah harga mati, dan kami akan terus memperjuangkan itu di parlemen," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Pernyataan yang dibantah Fraksi Demokrat tersebut sebelumnya dikatakan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

"Tadi kami sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II DPR dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini (RUU Pemilu)," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu, 10 Februari 2021 kemarin.

Doli mengatakan, Pimpinan Komisi II DPR akan menyampaikan keputusan Komisi II DPR tersebut kepada Pimpinan DPR dan nanti akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dia menjelaskan terkait wacana mengeluarkan RUU Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, keputusan tersebut diambil melalui rapat Baleg DPR.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Kampus Mengajar, Nadiem Makarim: Saya Tantang Kalian!

Anwar mengatakan, RUU Pemilu merupakan inisiatif Komisi II DPR dan mekanisme pengundangannya harus ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

Namun, kalau ada salah satu pihak tidak sepakat maka tidak akan terjadi pembahasan dan tidak terbentuk sebuah UU.

"Sebagai usulan inisiatif DPR tentu bulat oleh semua fraksi dan kalau ada satu fraksi saja yang tidak setuju atau berubah pandangannya, saya kira itu (RUU Pemilu) harus dibicarakan ulang," katanya.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah