Bahas Usulan Revisi UU Pemilu, Sohibul Iman: Harus Akuntabel Argumentasi

- 7 Februari 2021, 15:30 WIB
Sohibul Iman Politisi PKS.
Sohibul Iman Politisi PKS. //instagram.com/msi.sohibuliman

PR CIREBON - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Mohamad Sohibul Iman turut menyoroti alasan tdak perlu adanya Pilkada 2023 dan 2024.

Alasan tidak adanya Pilkada 2023 dan 2024 disebut karena pandemi, namun Sohibul Iman mengaku heran, mengapa hal itu justru tidak berlaku pada Pilkada 2020 lalu.

"Jika alasan tidak perlu diadakannya Pilkada 2023 dan 2024 karena kita sedang fokus pada pandemi dan resesi, kenapa hal yang sama tidak jadi alasan untuk tidak dilaksanakan Pilkada 2020?," kata Mohamad Sohibul Iman.

Baca Juga: Rencanakan Bulan Madu ke Bali, Ali Syakieb dan Margin Wieheerm Akui Ingin Segera Punya Anak

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter @msi_sohibuliman pada Minggu, 7 Februari 2021, menurutnya, ada alasan untuk setiap keputusan yang berkaitan dengan politik.

Akan tetapi, Sohibul Iman menilai keputusan tersebut tentunya harus mempunya argumentasi yang jelas.

"Selalu ada alasan untuk tiap keputusan politik, itu ok, tapi tentu harus akuntabel argumentasinya," sambungnya.

Baca Juga: Semarang Dikepung Banjir, Warganet Singgung Nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Baca Juga: Ulasan Sinetron Ikatan Cinta: Aldebaran Tolong Papa Surya, Batalkah Sidang Ketuk Palu Perceraian?

Sementara itu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, pada awal tahun 2021, usulan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali mengemuka.

Hal itu pun menjadi isu hangat di tengah masyarakat Indonesia, di mana seharusnya setiap lapisan masyarakat maupun pemerintah fokus dalam penanganan menghadapi Covid-19.

Revisi UU Pemilu merupakan hasil dari usul inisiatif Komisi II DPR RI. Namun, pembahasan mengenai UU tersebut di DPR pun masih memanas.

Baca Juga: Kritik Pernyataan Jovan Latuconsina, Teddy Gusnaidi: Demokrat Ini Lucu

Sedari awal, pemerintah sudah mengatakan tidak menginginkan adanya revisi pada UU Pemilu, karena saat ini pun pemerintah sedang fokus menangani Covid-19.

Dalam perkembangan di DPR, hampir sebagian besar fraksi menolak revisi UU tersebut.

Dikabarkan, fraksi-fraksi yang menampakan keberatannya adalah Fraksi Gerindra, PDIP, PAN, dan PPP.

Baca Juga: Belum Seminggu Cerai, Heboh Foto Mesra Kiwil Tengah Cium Kening Seorang Wanita

Sementara fraksi Partai Nasdem pun telah memperlihatkan gelagat yang sama untuk menolak revisi UU Pemilu.

Hanya masih ada yang tampaknya belum menampakkan sikap, yaitu Partai Golkar.

Pemerintah dan sebagian besar dari fraksi menilai, revisi yang terjadi pada UU Pemilu dalam suasana pandemi merupakan bukan tindakan yang tepat.

Baca Juga: Pasangan Sehidup Semati asal Bojonegoro, Suami Meninggal saat Mengaji di Samping Jenazah Istri

Terlebih dalam UU tersebut masih belum sepenuhnya dilaksanakan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x