Ketua Komisi II DPR Sebut Semua Fraksi Setuju Tak Lanjut Bahas RUU Pemilu, Demokrat: Tidak Benar

- 11 Februari 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi Rapat Sidang DPR
Ilustrasi Rapat Sidang DPR /Antara/M Agung Rajasa

PR CIREBON – RUU Pemilu yang menjadi polemik di DPR dipenuhi oleh perbedaan pendapat dari masing-masing partai, hingga akhirnya diputuskan untuk tidak dibahas lagi atas persetujuan semua fraksi.

Terkait hal itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrat di Komisi II DPR RI Anwar Hafid membantah klaim Pimpinan Komisi II DPR soal RUU Pemilu.

Ia mengatakan, tidak semua fraksi, termasuk Fraksi Demokrat, ikut menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu.

Baca Juga: Kabar Gembira! Borongdong.id Resmi Diluncrukan Ridwan Kamil, UMKM Silakan Mendaftar

"Bagi kami, pemberitaan yang mengutip pernyataan Ketua Komisi II DPR (Ahmad Doli Kurnia) yang seolah-olah seluruh Kapoksi dalam Komisi II telah menyepakati untuk tidak melanjutkan pembahasan terkait RUU Pemilu adalah hal yang tidak benar," kata Anwar saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 11 Februari 2021.

Menurutnya, Partai Demokrat tetap pada sikap yang sama sejak awal, yakni mendukung revisi UU Pemilu dan normalisasi Pilkada 2022 dan 2023.

Dia menegaskan, Fraksi Demokrat menyampaikan keharusan untuk melakukan revisi UU Pemilu dan menggelar pemilu reguler 2022-2023 termasuk mendukung agar digelarnya pemilu reguler di Provinsi Aceh.

Anwar mengatakan, apabila revisi UU Pemilu tidak dilanjutkan itu artinya telah mengabaikan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Ada pula aspirasi para akademisi, pemerhati pemilu, dan survei yang menyampaikan urgensi revisi UU Pemilu karena berhubungan dengan kerumitan dan beban penyelenggara.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x