LPAI: Gadis Belia Sudah Berani Menjajakan Diri Jadi PSK Lantaran Terdesak Kebutuhan Sosial

- 31 Januari 2021, 11:55 WIB
Polisi bongkar prostitusi online anak di bawah umur, pelakunya pasang tarif 5-10 Juta Rupiah.
Polisi bongkar prostitusi online anak di bawah umur, pelakunya pasang tarif 5-10 Juta Rupiah. / Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

"Dalam hal ini, LPAI juga meyakini bahwa apa yang dilakukan anak-anak lebih kepada anak-anak adalah korban-korban dari pergaulan," jelasnya.

"Korban dari orang tua yang mungkin mengabaikan kehadiran mereka, yang tidak terlalu peduli terhadap kehadiran mereka," papar Henny.

"Dalam hal ini, LPAI juga meyakini bahwa apa yang dilakukan anak-anak lebih kepada anak-anak adalah korban-korban dari pergaulan," ujarnya.

"Korban dari orang tua yang mungkin mengabaikan kehadiran mereka, yang tidak terlalu peduli terhadap kehadiran mereka," papar Henny.

Sekretaris Jenderal LPAI Henny Hermanoe menegaskan, bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan internasional berskala masif.

Dijajakannya gadis belia sebagai pelayan nafsu lekaki hidung belang merupakan kejahatan terindikasi yang harus diberantas.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Kuningan, Minggu 31 Januari 2021 Pagi Cerah Berawan Jelang Sore Hujan

Beriringan dengan itu, dikemukakan Henny bagi LPAI mempunyai peran penting dalam hal pemulihan fisik dan psikis dari para remaja di bawah umur ini.

Saat ini mereka benar-benar tidak memiliki rasa percaya diri. Mereka merasa bahwa mereka hina, bahwa mereka buruk, dan sebagainya. Upaya-upaya ini yang harus kami lakukan ke depan," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x