LPAI: Gadis Belia Sudah Berani Menjajakan Diri Jadi PSK Lantaran Terdesak Kebutuhan Sosial

- 31 Januari 2021, 11:55 WIB
Polisi bongkar prostitusi online anak di bawah umur, pelakunya pasang tarif 5-10 Juta Rupiah.
Polisi bongkar prostitusi online anak di bawah umur, pelakunya pasang tarif 5-10 Juta Rupiah. / Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR CIREBON — Terbongkarnya praktik prostitusi online yang marak sekarang ini, khusus yang korbannya adalah anak di bawah umur, dijajakan menjadi incaran hidung belang oleh muncikari, hal ini mendapat sorotan berbagai kalangan.

Salah satunya, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang menyikapi fenomena prostitusi online gadis remaja mau dijajakan sebagai PSK oleh muncikari.

Melalui Sekretaris Jenderal LPAI Henny Hermanoe, menyebutkan, bahwa anak-anak di bawah umur ini bersedia menjadi PSK karena ingin memenuhi kebutuhan sosialnya semata.

Baca Juga: Sentil PKS, Gus Romli: Parpol yang Beri Dukungan pada Kelompok Radikal

"Mereka hanya ingin semua kebutuhan mereka bisa terpenuhi. Termasuk kebutuhan gadis remaja pada umumnya," Henny Hermanoe, di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2021.

"Seperti kebutuhan untuk membeli pakaian, mengisi pulsa, kemudian make-up, dan sebagainya," imbuhnya.

"Itu menjadi kebutuhan yang memotivasi mereka untuk melakukan hal-hal yang ternyata memang bertentangan," tambah Henny lagi.

Berkesinambungan dengan kebutuhan-kebutuhan tersebut, pergaulan dan kehadiran orang tua juga dianggap Henny menjadi faktor lain yang membuat gadis-gadis tersebut terjun ke lingkaran hitam prostitusi, sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ.

Baca Juga: Tega! Guru SD di AS Nekat Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Ibunya

"Dalam hal ini, LPAI juga meyakini bahwa apa yang dilakukan anak-anak lebih kepada anak-anak adalah korban-korban dari pergaulan," jelasnya.

"Korban dari orang tua yang mungkin mengabaikan kehadiran mereka, yang tidak terlalu peduli terhadap kehadiran mereka," papar Henny.

"Dalam hal ini, LPAI juga meyakini bahwa apa yang dilakukan anak-anak lebih kepada anak-anak adalah korban-korban dari pergaulan," ujarnya.

"Korban dari orang tua yang mungkin mengabaikan kehadiran mereka, yang tidak terlalu peduli terhadap kehadiran mereka," papar Henny.

Sekretaris Jenderal LPAI Henny Hermanoe menegaskan, bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan internasional berskala masif.

Dijajakannya gadis belia sebagai pelayan nafsu lekaki hidung belang merupakan kejahatan terindikasi yang harus diberantas.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Kuningan, Minggu 31 Januari 2021 Pagi Cerah Berawan Jelang Sore Hujan

Beriringan dengan itu, dikemukakan Henny bagi LPAI mempunyai peran penting dalam hal pemulihan fisik dan psikis dari para remaja di bawah umur ini.

Saat ini mereka benar-benar tidak memiliki rasa percaya diri. Mereka merasa bahwa mereka hina, bahwa mereka buruk, dan sebagainya. Upaya-upaya ini yang harus kami lakukan ke depan," tuturnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x