Terlibat Prostitusi Online, MA dan ST Baru Berstatus Saksi atas AR dan CA Dijerat Perdagangan Orang

- 27 November 2020, 18:26 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi Prostitusi Online /Pikiran Rakyat/

PR CIREBON - Maraknya sebuah kasus prostitusi online, kini hal tersebut menjerat salah satu artis dengan inisial ST dan MA yang terciduk akan melakukan transaksi prostitusi di sebuah Hotel Sunter Jakarta Utara.

Dari hasil operasi penangkapan dugaan prostitusi online tersebut kini Polres Metro Jakarta Utara telah mengamankan dua orang artis berinisial MA (26) dan ST (27) beserta dengan dua orang yang diduga sebagai mucikarinya atas dugaan terlibat dalam perkara prostitusi daring.

Kasus prostitusi online yang melibatkan artis ST (27) dan MA (26) sedang dalam proses hukum pihak kepolisian.

Baca Juga: Sudah Dipenjara Sejak 2011, Kini Ustaz Abu Bakar Baasyir Menjalani Perawatan Intensif di RSCM

Namun untuk kedua mucikari yang merupakan sepasang suami istri sudah ditahan dan dijerat pasal pidana oleh pihak kepolisian.

Untuk kedua artis tersebut pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengumpulan data, artinya artis berinisial ST dan MA masih dengan status sebagai saksi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan kedua orang artis dan satu pelanggan dalam kasus ini masih berstatus saksi.

"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," ucapnya.

Baca Juga: Sah Dikonfirmasi Kapolda Metro Jaya, Ada Tindak Pidana dalam Kerumunan Massa HRS di Petamburan

Namun, Surdjarwoko membenarkan bahwa dalam penangkapan artis ST (27) dan MA (26) tengah melakukan hubungan intim dengan pelanggannya di satu kamar.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x