Selidiki Kasus Prostitusi Online Artis, Polisi Justru Temukan Kasus Lain Melibatkan Hana Hanifah

- 15 Juli 2020, 16:09 WIB
Potret cantik Hana Hanifah.
Potret cantik Hana Hanifah. /Instagram @hanaaaast

PR CIREBON - Artis FTV Hana Hanifah yang terlibat dalam kasus prostitusi online, kini kembali diselidiki Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara terkait dugaan penggunaan surat palsu.

"Dari hasil penyidikan, kami menemukan kasus baru yakni dugaan penggunaan surat palsu," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko yang dikonfirmasi Rabu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Namun, Kapolrestabes Medan masih enggan membeberkan secara rinci mengenai surat palsu tersebut.

Baca Juga: Baru Dipublikasikan, Laman Gerakan Klik Serentak Milik KPU Sudah Dibombardir Peretas

Ia hanya mengatakan bahwa kasus dugaan pemalsuan surat ini didapat setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus prostitusi online Hana Hanifah yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan.

Terkait kasus baru ini, Kapolrestabes mengatakan akan mengirim penyidik untuk mencari kebenarannya.

"Mohon maaf sampai sekarang belum bisa kami sampaikan, karena masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Baca Juga: Kisahkan Pencurian Dipenuhi Romansa dan Komedi, 'Guru-Guru Gokil' Tayang Eksklusif di Netflix

Sebelumnya personel Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan menangkap Hana Hanifah bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan pada Minggu, 12 Juli 2020.

Hana ditangkap terkait dugaan kasus prostitusi. Pada saat ditangkap, keduanya dalam kondisi tidak berbusana lengkap.

Selain kedua orang tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial R yang berperan menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel.

Baca Juga: Selalu Lolos dari Jerat Hukum, 'Surat Sakti' Djoko Tjandra Diduga Ditandatangani Oknum Bareskrim

Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua ponsel, dan kartu ATM.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial R dan J.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x