Masuki Babak Baru, 2 Mucikari Resmi Dijadikan Tersangka Kasus Prostitusi Online Hana Hanifah

- 15 Juli 2020, 11:52 WIB
Potret atris FTV, Hana Hanifah. //Instagram/@hanaaaast
Potret atris FTV, Hana Hanifah. //Instagram/@hanaaaast /

PR CIREBON - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis kembali menggemparkan publik. Kali ini terjadi di Medan yang menyeret nama aktris FTV Hana Hanifah.

Hana Hanifah ditangkap disebuah kamar hotel berbintang lima dengan keadaan tidak berbusana lengkap dan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ATM dan telepon genggam.

Berdasarkan pengakuannya, Hana mengaku menerima uang sebesar Rp20 juta yang sudah ditransfer ke rekening pribadinya oleh tersangka berinisial J.

Baca Juga: Dimulai dari Tak Terbiasa hingga Kambinghitamkan Jaringan, Belajar Jarak Jauh Dinilai Tak Efektif

Secara langsung, Hana Hanifah menyatakan permohonan maaf dan terimakasihnya pada Polrestabes Medan atas peristiwa ini.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan dan Sat Reskrim yang sudah menjaga saya selama di Medan. Dan tim penasihat hukum, Mache dan Kak Putri. status saya di sini hanya sebagai saksi,” ucap Hana Hanifah dalam jumpa persnya kemarin, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan prostitusi artis yang melibatkan Hana Hanifah.

Baca Juga: Cek Fakta: Istana Negara Dikabarkan Beri Izin Pengaktifan Kembali PKI, Simak Penjelasannya

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, dari hasil gelar perkara, 2 orang tersangka adalah R dan J. Sedangkan Hana dan A berstatus saksi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x