Masuki Babak Baru, 2 Mucikari Resmi Dijadikan Tersangka Kasus Prostitusi Online Hana Hanifah

- 15 Juli 2020, 11:52 WIB
Potret atris FTV, Hana Hanifah. //Instagram/@hanaaaast
Potret atris FTV, Hana Hanifah. //Instagram/@hanaaaast /

R adalah orang yang bertugas menjemput Hana di Bandara Kualanamu dan J diduga seorang muncikari di Jakarta. Sedangkan A merupakan pria yang ada di kamar bersama HH.

“Tersangka R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu J di Jakarta yang kita duga muncikari. Dari pengakuan HH, J berprofesi sebagai fotografer. Keduanya sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta,” kata Riko di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Selasa, 14 Juli 2020.

Disebutkan Riko, R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, yaitu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x