Kasus Prostitusi Anak Kembali Diungkap Kepolisan Jakarta Utara, KPAI: Rehabilitasi Harus Cepat Dilakukan

- 10 Februari 2020, 16:38 WIB
ILUSTRASI prostitusi online.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI prostitusi online.*/DOK. PRFM /

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Jakarta Utara kembali mengungkap kasus prostitusi dengan korban anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 10 Februari 2020.

Maraknya kasus prostitusi saat ini kian meresahkan, karenanya pihak kepolisian terus melakukan pemberantasan penyakit masyarakat ini.

Bahkan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus prostitusi tersebut.

Baca Juga: Belum Cukup Aman, Pasangan Hafiz dan Gloria Mesti Pertahankan Ranking Delapan Besar Dunia Demi Lolos ke Olimpiade Tokyo 2020

Tidak hanya mengejar anak yang terlibat dalam prostitusi online, namun juga menindak tegas jaringan sindikat human trafficking yang memperjualbelikan anak untuk ekploitasi seksual.

KPAI meminta peran serta pemberantasan ini tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian namun keluarga dan lingkungan sosial juga ikut andil.

Kebanyakan dari korban eksploitasi anak memilki kecenderungan rentan secara sosial dan finansial entah disebabkan karena faktor perceraian orang tua atau pun kemiskinan.

Baca Juga: Dinilai Punya Ornamen yang Unik, Pengunjung Antusias Berswafoto di Vihara Dewi Welas Asih

Apabila kasus tersebut terus dibiarkan, maka tidak hanya dapat merusak masa depan sang anak, namun juga berdampak pada masa depan bangsa Indonesia.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Antara, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi kembali mengungkap kasus prostitusi dengan korban anak dibawah umur. Mereka tertangkpa di Apartemen Gading Nias Residence.

Budhi mengungkap, lima tersangka berhasil diamankan dengan tiga diantarnya perempuan berinisial SR, RT dan ND serta dua laki-laki lainnya yakni MC dan SP.

Baca Juga: Khawatir Virus Corona, DPRD Provinsi Bali Minta Pemerintah Daerah Segera Berikan Informasi yang Akurat

Kapolres menjelaskan, para tersangka memperkerjakan sembilan orang anak di bawah umur dengan usia antara 14 tahun hingga 16 tahun.

Para korban prostitusi yang merupakan anak dibawah umur tersebut dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Gading Nias Residence tower Chrysant unit 20JB dan 21 HC, Kelurahan Pengangsaan dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti kartu tanda penduduk (KTP) palsu, kartu keluarga (KK).

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Jembatan di Kota Cirebon Ambruk dan Hambat Aktivitas Warga

Bahkan yang lebih mengejutkan, pihak kepolisian menemukan slip gaji para korban hingga bundel kartu pemesanan dan pembayaran.

Dengan adanya barang bukti tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 76F junto pasal 83 junto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka juga dijerat pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga: Tiba di Manila, Tim Bulutangkis Indonesia Langsung Jajal Lapangan BATC 2020

Selanjutnya, pihak kepolisian akan memberikan tanggung jawab penuh penanganan korban prostitusi anak dibawah umur kepada KPAI.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi KPAI, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa intansi pemrintahan kota/kabupaten dalam penyelenggaraan rehabilitasi korban.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB KPAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x