Kasus Prostitusi Anak Kembali Diungkap Kepolisan Jakarta Utara, KPAI: Rehabilitasi Harus Cepat Dilakukan

- 10 Februari 2020, 16:38 WIB
ILUSTRASI prostitusi online.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI prostitusi online.*/DOK. PRFM /

Rehabilitasi korban eksploitasi seksual dan pekerja anak dilakukan dalam memperkuat komitmen upaya pemulihan yang terintegrasi dengan pemenuhan hak anak.

Baca Juga: Sekolah Diterjang Banjir, Aktivitas Belajar Siswa di SDN 1 Wanakaya Terhambat

Sehingga penanganan pada anak-anak korban dapat tertangani dengan cepat, tepat, terkoordinir dengan baik, terpenuhinya layanan kesehatan terutama kesehatan reproduksi, terselamatkan dan terpenuhinya hak Pendidikan korban, terpenuhinya hak pengasuhan dan reintegrasi dengan keluarga, pendampingan hukum.

Serta terpenuhinya hak restitusi, serta tercapainya pemberdayaan korban, dan memastikan tidak ada bullying dan stigmatisasi di lingkungan masyarakat pascarehabsos.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB KPAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x